REENCANA KERJA DAN SYARAT SYARAT PROYEK
Pengertian RKS (Rencana Kerja dan Syarat-Syarat)
Rencana kerja dan syarat-syarat (RKS) merupakan sebuah
buku yang berisi tentang syarat-syarat administrasi berupa instruksi kepada
penyedia jasa dengan ketentuan sebagai berikut :
Instruksi ini berisi informasi yang diperlukan oleh
pelaksana - kontraktor untuk menyiapkan penawarannya sesuai dengan
ketentuan yang ditetapkan olehpengguna jasa. Informasi tersebut berkaitan
dengan penyusunan, penyampaian,pembukaan, evaluasi penawaran dan penunjukan
penyedia jasa.
Hal-hal berkaitan dengan pelaksanaan kontrak oleh
penyedia jasa, termasuk hak, kewajiban, dan resiko dimuat dalam
syarat-syarat umum kontrak. Apabilaterjadi perbedaan penafsiran / pengaturan
pada dokumen lelang, penyedia jasaharus mempelajari dengan seksama untuk menghindari
pertentanganpengertian.
Data proyek memuat ketentuan, informasi tambahan, atau
perubahan atasinstruksi kepada pelaksana - kontraktor sesuai dengan kebutuhan
paketpekerjaan yang akan dikerjakan.
RKS sebagai kelengkapan gambar kerja yang didalamnya memuat uraian tentang
:
a. Syarat-syarat
umum
Berisi keterangan mengenai pekerjaan, pemberi tugas
dan pengawas bangunan.
b. Syarat-syarat administrasi
· Jangka waktu pelaksanaan.
· Tanggal penyerahan pekerjaan.
· Syarat-syarat pembayaran.
· Denda keterlambatan.
· Besarnya jaminan penawaran.
· Besarnya jaminan pelaksanaan.
c. Syarat-syarat teknis
· Jenis dan uraian pekerjaan yang harus dilaksanakan.
· Jenis dan mutu bahan yang digunakan.
Setelah selesai, kemudian disahkan oleh DPU Cipta
Karya untuk proyek pemerintah dan Direksi bersama pemberi tugas untuk proyek
swasta.
Dalam sebuah RKS ada beberapa hal yang dibahas di dalamnya, antara lain :
BAB Umum
Pada Bab ini biasanya berisi tentang hal-hal sebagai
berikut :
1. Mengenai Pemberi
Tugas / Pemilik Proyek.
2. Mengenai Perencanaan
/ Disain.
3. Mengenai Syarat
Peserta Lelang.
4. Mengenai Bentuk Surat
Penawaran dan Cara Penyampaiannya.
BAB
Administrasi
Pada Bab ini biasanya berisi tentang hal-hal sebagai
berikut :
1. Jangka Waktu
Pelaksanaan Pekerjaan.
2. Tanggal Waktu
Penyerahan.
3. Syarat Pembayaran.
4. Denda Atas
Keterlambatan.
5. Besar Jaminan
Penawaran.
6. Besar Jaminan
Pelaksanaan.
BAB Teknis
Pada Bab ini biasanya berisi tentang hal-hal sebagai
berikut :
1. Jenis dan Uraian
Pekerjaan.
2. Jenis dan Mutu Bahan.
3. Cara Pelaksanaan
Pekerjaan.
4. Merk Material /
Bahan.
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT ( KRS ) PEKERJAAN
PEMBUATAN BANGUNAN BARAK/SAL KLINIK BAITURRAHMAN GARUT
PEKERJAAN :
PEMBUATAN BARAK/SAL KLINIK BAITURRAHMAN
LOKASI
: Jalan. Merdeka No.217 GARUT
PENDAHULUAN :
Dokumen Pengadaan barang/jasa dengan cara Swakelola
ini terdiri dari Rencana Kerja dan Syarat-Syarat (RKS).
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT (RKS) INI MEMUAT :
1. Syarat-syarat Umum
2. Syarat-syarat Teknis
Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS) sebagai bagian
dari dokumen Secara Swakelola yang disusun dengan tujuan :
Sebagai pedoman bagi pelaksana pekerjaan Swakelola
Pembuatan Barak/Sal Klinik Baiturrahman Garut.
Mempermudah pelaksana pekerjaan secara Swakelola dan
ketentuan yang lengkap.
I. SYARAT-SYARAT
UMUM :
Rencana Kerja dan Syarat-syarat ini diterbitkan oleh
Panitia pengadaan Barang dan Jasa Klinik Baiturrahman dengan surat keputusan
Ketua Yayasan Baiturrahman No.16/YAS/BTR/X/2013 Tanggal. 16 Oktober 2013 dan
ketentuan tambahan SK Ketua Pembina No.05/YAS/BTR/V/2014 tanggal 20 Mei 2014
1. NAMA OBYEK
PEKERJAAN :
Pekerjaan Swakelola Pembuatan Bangunan Barak/Sal
Klinik Baiturrahman garut
2. LOKASI OBEYK
PEKERJAAN :
Jalan Merdeka No.217 Garut
3. WAKTU
PENYERAHAN :
Penyerahan pekerjaan ditentukan selambat-lambatnya 152
( seratus lima puluh dua ) hari kalender setelah Surat Perintah Kerja ditanda
tangani.
Masa pemeliharaan 30 (tiga puluh) hari kalender.
4. PEMBERI TUGAS :
Pemberi tugas adalah Kepala Klinik Baiturrahman Garut
5. SUMBER
PEMBIAYAAN :
Sumber Pembiayaan untuk pekerjaan ini diambil dari
Anggaran Klinik Baiturrahman tahun2014 berdasarkan Surat Keputusan Yayasan
Baiturrahman No.17/YAS/BTR/XII/2013 tanggal 24 desember 2013 dan tambahan
anggaran pengembangan bangunan rawat inap klinik No.06/YAS/BTR/V/2014 Tanggal
21 Mei 2014
6. PELAKSANA
PEKERJAAN
Pelaksana Pekerjaan adalah Kasubid Umum Klinik
Baiturrahman Garut
7. PANITIA
PEMERIKSAAN BARANG/JASA :
Panitia Pemeriksaan Pekerjaan Swakelola adalah panitia
yang dibentuk oleh Surat Keputusan Kepala Klinik Baiturrahman Garut No.
tanggal.
II. SYARAT-SYARAT TEKNIS
:
A. PENJELASAN SYARAT-SYARAT
TEKNIS
1 Pekerjaan yang akan
dilaksanakan adalah Pembuatan Bangunan Gedung Barak/Sal Klinik Baiturrahman
Garut. Untuk dapat memahami serta menghayati secara sempurna seluruh seluk
beluk Pekerjaan yang akan dilaksanakan, diwajibkan mempelajari secara teliti
baik gambar-gambar maupun ketentuan-ketentuan pekerjaan dan syarat-syarat
pelaksanaan. Apabila dalam satu kontruksi terdapat perbedaan ukuran atau gambar
satu dengan yang lainnya maka yang dipakai adalah petunjuk teknis.
2 Mengingat setiap
kesalahan maupun ketidak telitian ukuran dalam melaksankan satu bagian
pekerjaan, selalu akan mempengaruhi bagian pekerjaan yang lain, maka ketelitian
pelaksanaan mutlak perlu mendapat perhatian.
3 Yang dimaksud dengan
“PEKERJAAN” dalam uraian RKS ini, adalah segala hal yang menyangkut pelaksanaan
sesuai dan mengikuti gambar-gambar perencanaan serta uraian dan syarat ini
termasuk didalamnya pengadaan bahan, pengerahan tenaga kerja,
peralatan-peralatan bantu sarana kerja dan fasilits-fasilitas lain sehingga
seluruh pekerjaan dapat selesai terwujud sesuai rencana.
Oleh pelaksanaan pekerjaan haruslah diserahkan dengan
sempurna dalam keadaan selesai, dimana termasuk pembersihan dan lain
sebagainya.
B. URAIAN TEKNIS :
1. PEKERJAAN
PERSIAPAN
1.1 Perletakan pekerjaa
1.1.1 Untuk
penentuan duga perletakan bangunan ( Peil) ditentukan sesuai kebutuhan.
Titik Peil yang sudah didapat segera dipatok dengan
bahan yang cukup kuat, tidak mudah dipindah-pindahkan atau dirubah dari titik
asalnya. Tanda-tanda yang dibuat harus tertulis dengan jelas dan rapi.
1.2 Pembersihan/Clearing/Grubbing
1.2.1 Semua
area tanah yang akan didirikan bangunan harus dibersihkan dari
tanaman,pepohonan,rerumputan,sampah dan air yang menggenang.
1.2.2 Air
yang menggenang yang terletak pada tempat dimana pekerjaan akan dilaksanakan,
harus dialirkan keluar agar tidak mengganggu pekerjaan.
1.2.3 Selama
pekerjaan berlangsung, semua patok yang telah dipasang tidak berubah.
2. PEKERJAAN TANAH
2.1 Galian tanah supaya dilaksanakan
dengan kedalaman dan luas secukupnya, sesuai dengan ketentuan, supaya dalam
pelaksanaan pasangan pondasi lebih leluasa.
2.2 Bilamana ada ketinggian permukaan
tanah lebih tinggi dari permukaan tanah asli, maka daerah tersebu harus
dipapas.
2.3 Kedalaman pemapasan harus sesuai
dengan ketinggian yang diperlukan.
3. PEKERJAAN PENGURUGAN
3.1 Yang dimaksud dengan pekerjaan
pengurugan adalah semua pekerjaan penimbunan tanah.
3.2 Bahan pengurugan yang dapat
digunakan adalah bekas galian atau pemapasan, atau tanah yang didatangkan dari
lokasi lain antara lain adalah :
Tanah harus bersih dan tidak mengandung akar-akaran,
kotoran atau bahan organis lainnya.
3.3 Lokasi yang diurug harus diberi
patok-patok yang ketinggiannya sesuai dengan yang tertera pad gambar. Daerah
timbunan yang basah atau mengandung genangan air harus dikeringkan dengan cara
membuat sauran sementara dan semua daerah pengurugan harus bebas dari kotoran
atau lumpur, sampah dan sejenisnya.
3.4 Pengurugan harus dilakukan
selapis demi lapisan dengan ketebalan 20cm setiap lapisnya. Masing-masing lapisan
harus dipadatkan sampai permukaan tanah yang direncanakan.
3.5 Pemadatan harus dilakukan sesuai
dengan syarat-syarat yang tercantum dalam persyaratan untuk pekerjaan
pemadatan.
4. PEKERJAAN PEMADATAN
4.1 Pekerjaan pemadatan ini harus dilakukan oleh
pelaksana dengan menggunakan alat-alat yang memadai.
4.2 Semua hasil pemadatan harus diperiksa kembali
terhadap patok-patok referensi.
5. URUGAN PASIR
5.1 Penyelenggaraan
Pekerjaan.
Pengurugan pasir harus dilaksanakan dengan cara
menebarkan meratakan dan memadatkan sampai diperoleh ketebalan yang sesuai
dengan gambar.
6. PASANGAN PONDASI
6.1 Persyaratan Bahan
a. Batu kali yang
dipaki harus merupakan batu belah yang keras, padat dan memiliki struktur yang
kuat/tidak kropos.
b. Semen Portland
Semen Portland yang dipakai adalah semen Portland
biasa yang diproduksi oleh Tiga Roda atau kujang, atau yang sejenis yang
memenuhi syarat-syarat. Semua semen harus disimpan digudang yang mempunyai
system ventilasi alami ditempatkan diatas landasan yang dinaikkan
sekurang-kurangnya 20Cm diatas lantai untuk menjaga semen dari air dan
kelembaban yang dapat mempengaruhi mutu semen, semen yang telah mengeras, rusak
bungkusnya, tidak boleh dipakai.
c. Pasir
Pasir pasang yang dipakai harus bersih dan keras,
serta memenuhi persyaratan.
d. Air
Air yang dipaki harus bersih, tidak berlumpur dan
tidak berminyak.
6.2 Penyelenggaraan
Pekerjaan
Pondasi batu kali harus dilaksanakan dengan
menggunakan adukan 1Pc : 4Ps dan harus dipasang, dibentuk seperti gambar
rencana.
Sebelum pemasangan dapat dilaksanakan, pelaksana harus
membuat dan memasang papan bouwplank dengan permukaan atas diserut rata,
merentangkan benang pembantu dengan bentuk sesuai dengan bentuk pondasi yang
akan dipasang. Benang-benag yang direntangkan harus dispat datar terlebih
dahulu.
7. PEKERJAAN BETON
7.1 Persyaratan Bahan
a. Semen
Semen Portland yang dipakai adalah semen biasa yang
memenuhi persyaratan yang tercantum dalam butir diatas.
b. Agregrat
Semua agregrat yang akan dipaki harus bersih, dan
keras serta memiliki karakteristik seperti yang disyaratkan dibawah ini :
v Pasir beton
Pasir beton dapat terdiri dari pasir alami, pasir
giling atau campuran keduanya.
v Koral beton
Koral beton harus merupakan batu koral atau split yang
keras, padat, dan bebas dari lumpur, tanah liat, bahan organis.
c. Air
Air yang dipakai harus memenuhi persyaratan yang
tercantum didalam butir diatas.
d. Pembesian
Pelaksanaan harus menyediakan dan membentuk semua besi
tulangan yang disyaratkan didalam gambar, pemotongan dan pembengkokan harus
dilaksanakan sesuai dengan gambar.
v Persyaratan Pengerjaan
v Pembersihan besi
Semua besi tulangan yang akan dipasang harus bersih
dari karat, kotoran, lumpur, cat, minyak atau bahan lainnya. Apabila
diperlukan, pelaksana harus membersihkannya.
v Pembengkokan/pemasangan
Pelaksana harus memasang besi tulangan secara cermat
dan pada tempatnya, dengan menggunakan beton deking, besi kaki ayam dan lain
sebagainya. Pelaksana harus mengusahakan jumlah sambungan sedikit mungkin, dan
menempatkan secara berselang seling sambungan jika ada.
7.2 Pekerjaan beton Biasa dan Beton
Bertulang
a. Beton biasa
menggunakan campuran 1 Pc : 3 Ps : 5 Kr dipakai untuk neut-neut dibawah tiang
kusen dan beton rabat.
b. Beton bertulang
menggunakan campuran 1 Pc : 2 Ps : 3 Kr dengan besi mutu U. 24, rata-rata
diameter 10mm untuk kolom praktis dan ring balk serta sengkang rata-rata
diameter 6 mm.
7.3 Penyelenggaraan Pekerjaan
Pencampuran harus sampai benar-benar homogeny dan rata
dalam waktu yang memadai.
Beton tidak boleh dijatuhkan bebas dari ketinggian
lebih besar dari 1,50 m. secepatnya setelah beton dituangkan beton harus
dipadatkan dengan menggunakan alat pemadat.
8. BEGISTING
Semua begisting beton yang akan dipakai harus kuat,
tidak berubah bentuk, tidak bocor. Bahan yang dipergunakan memakai bondek.
9. PASANGAN PASANGAN
9.1 Pasangan batu bata harus dilaksanakan
dengan mengikuti persyaratan yang tercantum didalam buku ini, dan semua
perintah yang disampaikan oleh pengawas lapangan.
9.2 Persyaratan bahan :
a. Bata merah
Bata merah yang akan digunakan harus merupakan bata
yang telah dibakar cukup matang, yang memiliki ukuran dan bentuk yang seragam
dengan sudut-sudut yang runcing dan mempunyai permukaan yang rata, serta tidak
retak.
b. Semen Portland
Semen Portland yang dipakai harus memenuhi persyaratan
yang tercantum didalam butir diatas.
c. Pasir Pasang
Pasir pasang yang dipakai harus memnuhi persyaratan
yang tercantum di butir atas.
d. Air
Air yang dipakai harus memenuhi persyaratan yang tercantum
pada butir diatas.
9.3 Penyelenggaraan Pekerjaan
a. Pasangan batu bata harus
dilaksanakan oleh tukang bata yang berpengalaman, semua batu bata yang akan
dipasang harus dibasahi sebelumnya. Bata yang patah tidak boelh dipasang pada
bidang lurus.
b. Semua neut antar bata yang
terjadi harus memiliki ketebalan yang seragam.
c. Pekerjaan yang telah selesai
dipasang harus dibasahi.
d. Bidang permukaan dari pasangan
batu bata harus benar-benar vertical dan kevertikalannya ini harus dicek kembali
dengan menggunakan besi lot.
e. Bagian permukaan atas dinding
harus dibasahi terlebih dahulu sebelum pasangan yang baru dipasangkan.
f. Pasangan batu bata harus
dipasang secara uniform dan tidak ada satu bagianpun yang dipasang keatas
melebihi 1,50m dalam seharinya. Pada ujung pasangan dibuat bertangga.
g. Sudut-sudut dinding,
pertemuan-pertemuan dan setiap 6m2 pasangan bata harus diperkuat dengan
menggunakan beton bertulang praktis ukuran 12x12 Cm, atau balok horizontal
beton bertulang praktis, kecuali dalam gambar rencana ditentukan ukuran lain.
h. Semua pasangan batu bata harus
dilaksankan dengan menggunakan adukan semen pasir dengan komposisi sebagai
berikut :
Ø Adukan rapat air
Adukan rapat air yang terdiri atas 1 bagian semen : 3
bagian pasir harus dipakai pada semua pasangan batu bata dibawah lantai sampai
ketinggian 20cm diatas lantai.
Ø Adukan Biasa
Adukan biasa terdiri atas 1 bagian semen : 4 bagian
pasir harus dipakai pada semua pasangan batu bata, kecuali pada kondisi-kondisi
seperti yang disebutkan diatas.
10.PEKERJAAN PLESTERAN
10.1 Persyaratan Bahan
a. Semen Portland
semen Portland yang akan dipakai harus memenuhi
syarat-syarat pasal tersebut diatas.
b. Pasir pasang
Pasir pasang yang akan dipakai harus memenhui
syarat-syarat yang tercantum didalam butir diatas.
c. Air
Air yang akan dipakai harus memenuhi syarat-syarat
yang tercantum pada butir diatas.
10.2 Penyelenggaraan
Pekerjaan
- Pekerjaan plesteran baru
dapat dilaksanakan setelah semua neut pasangan bata diorek dan dibersihkan.
Seluruh permukaan bata harus dibasahi dengan air
sebelum adukan plesteran diterapkan
- Pekerjaan plesteran selama
pemasangan harus dijaga jangan sampai terjadi gelombang, dan hasilnya harus
rata, sudut-sudut dan tepi plesteran harus lot.
- Adukan untuk pekerjaan
plesteran ini harus sama dengan yang dipakai pada pekerjaan pasangan batubata,
seperti yang telah diuraikan diatas.
- Plesteran baru dapat dimulai
setelah pasangan batu bata / beton benar-benar telah kering.
- Sebelum pekerjaan plesteran
dimulai, pelaksana harus membuat/memasang “ Kepala Plesteran”, pemasangan
kepala plesteran harus dibuat sedemikian rupa, dengan menggunakan benang
pembantu dan alat lot sehingga nantinya akan diperoleh hasil plesteran yang
benar-benar rata dan tegak lurus, jarak kepala plesteran tidak boleh lebih 1
meter. Kepala plesteran harus dibiarkan mongering sebelum garis plesteran
pembantu dapat dibuat.
- Garis plesteran pembantu
harus dibuat tegak lurus dan ditarik dengan menggunakan kayu yang telah diketam
rata, sedimkian ruapa sehingga diperoleh garis plesteran yang rata dan tegak
lurus ( Lot).
11.PEKERJAAN ATAP DAN PLAFOND
11.1 Keterangan Umum
Pasal ini menguraikan semua pekerjaan kayu kasar
seperti langit-langit atau plapond dan lain sejenisnya yang harus dilaksankan
oleh pelaksana.
11.2 Pekerjaan atap
dibuat dak dari beron betulang, cara kerjanya baik dbahan ataupu pengerjaannya
sama dengan no.7 ( Pekerjaan Beton )
11.3 Persyaratan Bahan
11.3.1 Kayu
Kayu yang dipakai untuk pekerjaan ini harus bebas dari
getah, retak-retak, mata kayu lubang-lubang dan cacat lainnya yang merugikan,
dan harus memenuhi persyaratan.
Jenis kayu yang dipakai adalah sebagai berikut :
· Kayu
rimba lainnya untuk rangka dan langit-langit.
11.3.2 Paku
Bilamana paku dibutuhkan untuk alat penyambung, maka
paku yang dipakai harus memenuhi persyaratan.
11.3.3 Sengkang,Mur dan Baut
Bilamana alat-alat penyambung logam/besi dibutuhkan,
alat penyambung tersebut harus memenuhi persyaratan.
11.4 Penyelenggaraan
Pekerjaan
11.4.1 Kayu yang tidak ditekam harus
mempunyai ukuran yang sesuai dngan dimensi yang disebutkan, kecuali pariasi
kecil yang diakibatkan gergajian.
12.LANGIT-LANGIT GIVSUM/PALFOND
12.1 Keterangan Umum
Pasal ini menguraikan semua pekerjaan dan pemaasangan
givsung/palfond yang harus dilaksanakan oleh pelaksana sesuai persyaratan
12.2 Persyaratan Bahan
§ bahan givsum yang dipakai yaitu givsum dengan
ukuran 1,22x2,44 kwalitas I
§ paku yang digunakan pemasangan harus memenuhi
persyaratan.
12.3 Penyelenggaraan
Pekerjaan
Sebelum plafond dapat dipasang, pelaksana harus
memeriksa rangka langit-langit, untuk memastikan bahwa rangka tersebut telah
benar-benar rata, sifat datar dan pada ketinggian yang sesuai dengan yang
tertera didalam gambar.
13.PEKERJAAN DAUN PINTU, JENDELA + AKSESORIS
13.1 Keterangan Umum
Pasal ini menjelaskan semua pekerjaan kusen dan
rangka, pintu dan jendela yang harus dilaksanakan oleh pelaksana sesuai gambar
dan bestek dengan memakai bahan dasar alumunium dan kaca
13.2 Persyaratan Bahan
13.1.1 Almunium yang
akan dipakai harus memenuhi syarat dan baik.
13.1.2 Penyelenggaraan
Pekerjaan
o Semua kusen atau rangka, pintu, jendela
harus dibuat sesuai dengan dimenisi dan detail yang ditunjukan pada gambar, dan
dirakit sedemikian rupa sehingga diperoleh sambungan yang kuat, kaku, dan baik.
Semua kusen/rangka, pintu, jendela,harus benar-benar siku dan rata.
o Pemasangan rangka pintu dan jendela,
hanya boleh dilaksanakan setelah pekerjaan langit-langit selesai dikerjakan.
o Kusen pintu dan jendela yang disimpan,
harus dilindungi dari cuaca, terutama dari panas matahari dan hujan.
14.PEKERJAAN KUNCI DAN ALAT PENGGANTUNG
14.1 Syarat Bahan
14.1.1 Engsel Pintu
Engsel pintu dari type “ full Mortise Butt Hinge” yang
dilengkapi dengan ring plastic, panjang engsel 4”
14.1.2 Engsel jendela dari type yang sama
seperti engsel pintu, tapi ukuran panjangnya 3”
14.1.3 Kecuali untuk pintu-pintu kamar
mandi, semua kunci dari type mortise lockset yang baik yang ada dipasaran.
14.1.4 Kunci kamar mandi/wc dari kunci
biasa dua slag.
14.1.5 Hak angina jendela harus merupakan
hak angina yang baik.
14.1.6 Grendel jendela yang dipakai harus
kwalitas baik.
14.2 Penyelenggaraan
Pekerjaan
Semua kunci dan alat penggantung harus dipasang oleh
tukang kayu yang baik dan terampil. Pemasangan harus dilakukan dengan mingikuti
semua petunjuk dari pabrik asalnya, dan dilakssankan sedemikian rupa sehingga
terhindar dari cacat atau kerusakan, baik terhadap kunci dan alat penggantunng
itu sendiri, maupun tehadap pintu, jendelan dan kusen dimana kunci dan alat
penggantung tersebut akan dipasang.
15.PEKERJAAN KACA
15.1 Kacca yang akan
dipasang harus merupakan kaca bening dari jenis “ Sheet Glass” yang mempunyai
permukaan rata dan tidak bergelombang dengan ketebalan 5mm. semua kaca harus
disimpan pada tempat yang bersih dan tidak lembab.
15.2 Penyelenggaraan
Pekerjaan
15.2.1 Sebelum memulai pekerjaan
pemasangan kaca, pelaksana harus memeriksa semua sponingan pada kaca yang akan
dipasang, untuk meyakinkan kelurusannya, kesikuannya, dan kerataannya.
Sponingan juga hurus bebas dari tonjlan yang dapat mengganggu pemasangan.
15.2.2 Semua ukuran kaca harus diambil
dari ukuran yang terdapat dilapangan, pada mana kaca akan dipasang. Pelaksana
bertanggung jawab ketepatan kaca yang dipasang.
15.2.3 Ukuran kaca harus sedemikian rupa
sehingga terdapat celah yang cukup untuk memungkinkan kaca bergerak tanpa
refraksi dari sponing yang ada.
15.2.4 Kaca yang dipasang tidak boleh
bergetar.
16.PASANGAN KERAMIK
16.1 Jenis dan Ukuran
·
Lantai ruang rawat inap, ruang tunggu, ruang dokter, ruang perawat dan locker
dan teras memakai keramik 40x40cm
·
Lantai KM/WC memakai keramik UK : 20x20cm
·
Dinding KM/WC memakai keramik UK : 20x25cm
16.2 Penyelenggaraan
Pekerjaan
Keramik harus dipasang diatas adukan 1 Pc : 3 Ps.
Ketebalan rata-rata dari adukan tidak boleh kurang dari 3cm, daerah yang sedang
dipasang harus ditutup bagi lalu lintas pekerja, sampai selesai pemasangan dan
adukan telah cukup mengeras untuk dapat memikul beban lau lintas diatasnya.
Setelah dipasang keramik, harus dipukul-pukul untuk mengeluarkan kantong udara
didalamnya dan untuk menempatkan keramik pada posisinya yang waterpas atau
mempunyai kemiringan yang sesuai dengan gambar. Semua keramik harus dipasang
sendiri-sendiri, sedemikian rupa sehingga neut antara keramik seragam dan
lurus. Besarnya neut tidak boleh lebih besar dari 5mm, dan harus diisi dengan
menggunakan semen putih dengan zat pewarna dengan perbandingan 1 Pc : 1 Ps
halus.
17.PASANGAN RABAT BETON
17.1 Keterangan Umum
Pasal ini menguraikan semua pekerjaan pasangan rabat
beton yang harus dikerjakan oleh pelaksana sebagaimana tertera dalam gambar.
17.2 Persyaratan Bahan
Persyaratan bahan rabat beton sama dengan persyaratan
bahan untuk beton, yang disebutkan diatas.
17.3 Penyelengaraan
Pekerjaan
17.3.1 Rabar beton untuk tritisan dari
lantai (kecuali disebutkan lain pada gambar) dibuat dengan bentuk petak-petak
ukuran 1mX1m tebal sesuai dengan gambar rencana, kecuali tidak disebutkan dapat
diambil tebal 10cm, yang dipasang dengan neut maxsimum 1 cm.
17.3.2 Sebelum pemasangan/pengecoran
lantai beton rabat tersebut terlebih dahulu harus diurug dengan pasir yang
dipadatkan dengan disiram air sampai betul-betul padat.
17.3.3 Pekerjaan pengecoran dibuat dengan
kemiringan kanan/kiri perbandingan 1 : 200
18.PEKERJAAN FLUMBING& SANITAIR
18.1 Keterangan Umum
Pasal ini mencakup semua pekerjaan penyediaan,
pengiriman dan pemasangan semua alat-alat saintair yang diperlukan dan harus
dipasang oleh pelaksana sebagaiman tertera dalam gambar.
18.2 Persyaratan Bahan
v Kloset Jongkok
Kloset jongkok yang di pakai adalah kloset jongkok
dari bahan porslin yang baik. Merk Ina Putih
v Kloset Duduk/MonoBlock ex TOTO type
CW660J/SW660J White
Kloset duduk/MonoBlock ex TOTO type CW660J/SW660J
White yang dipakai adalah kloset duduk dari bahan porslin yang baik.
v Floor Drain (saringan)
Floor drain harus terbuat dari stainless tell yang
baik dan dilengkapi dengan jebakan air.
v Kran
Kran yang dipergunakan, dari bahan stainless tell ex
TOTO dengan kwalitas yang baik
18.3 Penyelenggaraan
Pekerjaan
Meskipun tidak diterakan/digambarkan dengan jelas
didalam gambar maupun didalam gambar maupun didalam syarat-syarat dan uraian
teknis ini, bilamana hal tersebut nyata-nyata dibutuhkan bagai kesempurnaan
pekerjaan, pelaksana harus melaksanakannya seolah-olah tercantum didalam gambar
dan syarat-syarat uraian teknis. Tempat pada mana alat-alat sanitair tersebut
akan dipasang harus secara tepat dipersiapkan, baik letak persis dari alatnya
maupun outlet dan pipa/plumbing yang diperlukan. Semua tempat tersebut harus
disiapkan pada lokasi yang tepat seperti pada gambar.
19.PEKERJAAN PENGECATAN
19.1 Keterangan Umum
Pasal ini mencakup uraian tentang semua pekerjaa yang
harus dilaksanakan oleh pelaksana, seperti pengecatan dinding, langit-langit,
dan lain sebagainya.
19.2 Persyaratan Bahan
§ Plamir tembok
Plamir tembok harus merupakan plamir acrylic emulsion
yang berkuallitas baik.
§ Cat emulsi
Cat emulsi yang dipakai untuk pengecatan tembok
langit-langit memakai merk Vinilex, Can Dinding Luar ex Dulux Weathershell, Cat
dinding dalam ex Dulux
19.3 Penyelenggaraan
Pekerjaan
Sebelum dicat dengan cat emulsi, semua permukaan
dinding dan langit-langit harus diplamir sampai permukaannya rata, kemudian
dihampelas. Bilamana delam pengecatan, bagian-bagian tersebut terlabur atau
tertetesi cairan cat, maka ia harus segera dibersihkan dengan mengunakan kain
lap yang bersih.
20.PEKERJAAN INSTALASI LISTRIK
Yang mencakup dalam lingkup pekerjaan instalasi
listrik adalah sebagi berikut :
20.1 Instalasi titik
lampu+saklar ex Eterna
20.2 Instalasi titik
Stop Kontak ex Eterna
20.3 Instalasi titi
power ceiling fan
20.4 Instalasi titik
stop kontak pompa air ex eternal
20.5 Instalasi radar Air
(Torn) ex Eterna assumsi 50m
20.6 Box Panel ex
Hegger+penggroupan power
20.7 Main swich ex Mg
20.8 MCB ex MG
20.9 Kabel tuvur
20.10 Amatur saklar engkle ex Panasonic White
series
20.11 Amartur saklar seri ex Panasonic White
Series
20.12 Amatur Stop Kontak ex. Panasonic White
Series
20.13 Amatur Stop Kontak untuk pompa air
20.14 Amatur lampu TL 38 Watt ex Philips
20.15 Amatur lampu PLC+Fiting ex Philips
21.PEKERJAAN INSTALASI AIR BERSIH/KOTOR
Yang mencakup dalam lingkup pekerjaan instalasi air
bersih adalah sebagai berikut :
21.1 Pengadaan/penyediaan
dan pemasangan instalasi pipa-pipa.
21.2 Air bersih diambil
dari PDAM yang ada dilokasi pekerjaan.
21.3 Air Kotor ditampung
dalam septicktank dan dialirkan kedalam rembesan atau saluran terbuka umum.
22. PEKERJAAN LAIN –LAIN
22.1 Septictank
kapasitas 2 m3 dari pasangan batu dan rembesan
22.2 Grounteng
22.2.1 Penyelenggaraan
pekerjaan :
- Pekerja septictank dan rembesan harus
dilaksanakan oleh pelaksana dengan sebaik mungkin
- Pembuatana grounteng harus dilaksanakan
sebaik mungkin sesuai dengan dana yang ada dalam RAB
- Tangki air supaya dilaksanakan dan
diadakan sesuai RAB
- Pekerjaan pembersihan, pelaksana supaya
membersihkan bekas limbah yang ada dan sisa – sisa pekerjaan diangkut atau
dibuang keluar sampai bersih
- Pelaksana diharuskan membuat Railling
Barkon dari besi hollo sesuai RAB untuk memudahkan pengontrolan.
PENUTUP
Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Rencana Kerja
dan Syarat-syarat (RKS) ini akan diatur dalam Surat Perintah Kerja. Rencana
Kerja dan Syarat-syarat (RKS) ini merupakan bagian yang tidak dapat dipisahkan
dari dokumen lain kegiatan selanjutnya dalam Pekerjaan Swakelola ini.
sumber
https://nanangkasep21032015.blogspot.com/2015/03/contoh-rencana-kerja-dan-syarat-syarat.html
https://tekniksipilinfo.blogspot.com/2013/07/rencana-kerja-dan-syarat-syarat-rks.html
https://nanangkasep21032015.blogspot.com/2015/03/contoh-rencana-kerja-dan-syarat-syarat.html
https://tekniksipilinfo.blogspot.com/2013/07/rencana-kerja-dan-syarat-syarat-rks.html
Komentar
Posting Komentar