Pengguna Jasa, Penyedia Jasa dan Auditor
1) Penjelasan
tentang pengguna jasa
Ada
beberapa definisi tentang pengguna jasa antara lain :
·
Pengguna Jasa (1) adalah setiap orang dan/atau badan hukum yang menggunakan
jasa angkutan kereta api baik untuk angkutan orang maupun barang.” (Pasal 1
Angka 9 UU Nomor 13 Tahun 1992 Tentang Perkeretaapian).
·
Pengguna Jasa (2) adalah setiap orang dan/atau badan hukum yang menggunakan
jasa angkutan, baik untuk angkutan orang maupun barang.” (Pasal 1 Angka 10 UU
Nomor 14 Tahun 1992 Tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan).
·
Pengguna Jasa (3) adalah orang perseorangan atau badan sebagai pemberi tugas
atau pemilik pekerjaan/proyek yang memerlukan layanan jasa konstruksi.” (Pasal
1 Angka 3 UU Nomor 18 Tahun 1999 Tentang Jasa Konstruksi).
·
Pengguna Jasa (4) adalah setiap orang dan/atau badan hukum yang menggunakan
jasa angkutan kereta api, baik untuk angkutan orang maupun barang.” (Pasal 1
Angka 12 UU Nomor 23 Tahun 2007 Tentang Perkeretaapian).
·
Pengguna Jasa (5) adalah perseorangan atau badan hukum yang menggunakan jasa
Perusahaan Angkutan Umum.” (Pasal 1 Angka 22 UU Nomor 22 Tahun 2009 Tentang
Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan).
·
Pengguna Jasa (6) adalah pihak yang menggunakan jasa Pihak Pelapor.” (Pasal 1
Angka 12 UU Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan Dan Pemberantasan Tindak
Pidana Pencucian Uang).
Dalam
PPh final atas usaha jasa konstruksi tentang peraturan pemerintah (PP) Nomor 51
tahun 2008 “pajak atas penghasilan dari kegiatan usaha jasa konstruksi”
juga di jelaskan definisi pengguna jasa.
Dalam
PP ini dijelaskan bahwa :
Pengguna
Jasa adalah orang pribadi atau badan termasuk bentuk usaha tetap, yang
memerlukan layanan jasa konstruksi.
2) Penjelasan
tentang penyedia jasa
Definisi
penyedia barang jasa :
Penyedia
barang jasa adalah istilah untuk badan usaha atau orang perseorangan yang
menyediakan Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Konsultansi/Jasa Lainnya.
Dalam
pelaksanaan pengadaan barang/ jasa pemerintah di Indonesia Penyedia Barang Jasa
wajib memenuhi persyaratan sebagai berikut:
1.
Memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan untuk menjalankan
kegiatan/usaha
2.
Memiliki keahlian, pengalaman, kemampuan teknis dan manajerial untuk
menyediakan Barang/Jasa;
3.
Memperoleh paling kurang 1 (satu) pekerjaan sebagai Penyedia Barang Jasa dalam
kurun waktu 4 (empat) tahun terakhir, baik di lingkungan pemerintah maupun
swasta, termasuk pengalaman subkontrak;
4.
Ketentuan sebagaimana dimaksud pada huruf c di atas, dikecualikan bagi Penyedia
Barang Jasa yang baru berdiri kurang dari 3 (tiga) tahun;
5.
Memiliki sumber daya manusia, modal, peralatan dan fasilitas lain yang
diperlukan dalam Pengadaan Barang Jasa;
6.
Dalam hal Penyedia Barang Jasa akan melakukan kemitraan, Penyedia Barang Jasa
harus mempunyai perjanjian kerja sama operasi/ kemitraan yang memuat presentase
kemitraan dan perusahaan yang mewakili kemitraan tersebut;
7.
Memiliki Kemampuan Dasar (KD) untuk usaha non-kecil, kecuali untuk Pengadaan
Barang dan Jasa Konsultansi;
8.
Khusus untuk Pelelangan dan Pemilihan Langsung Pengadaan Pekerjaan Kontsruksi
memiliki dukungan keuangan dari bank;
9.
Khusus untuk Pengadaan Pekerjaan Konstruksi dan jasa Lainnya harus
memperhitungan Sisa Kemampuan paket (SKP) sebagai berikut: SKP = KP – P; KP =
nilai Kemampuan Paket, dengan ketentuan:
·
untuk Usaha Kecil, nilai Kemampuan Paket (KP) ditentukan sebanyak 5 (lima)
paket pekerjaan;
·
untuk usaha non kecil, nilai Kemampuan Paket (KP) ditentukan sebanyak 6 (enam)
atau 1,2 (satu koma dua) N.
10.
jumlah paket yang sedang dikerjakan.
11.
jumlah paket pekerjaan terbanyak yang dapat ditangani pada saat
bersamaan selama kurun waktu 5 (lima) tahun terakhir.
12.
tidak dalam pengawasan pengadilan, tidak pailit, kegiatan usahanya tidak sedang
dihentikan dan atau direksi yang bertindak untuk dan atas nama perusahaan tidak
sedang dalam menjalani sanksi pidana, yang dibuktikan dengan surat pernyataan
yang ditandatangani Penyedia Barang/Jasa;
13.
sebagai wajib pajak sudah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan telah memenuhi
kewajiban perpajakan tahun terakhir (PPTK Tahunan) serta memiliki laporan
bulanan PPh Pasal 21, PPh Pasal 23 (bila ada transaksi), PPh Pasal 25/Pasal 29
dan PPN (bagi Pengusaha Kena Pajak) paling kurang 3 (tiga) bulan terakhir dalam
tahun berjalan;
14.
Secara hukum mempunyai kapasitas untuk mengikatkan diri pada Kontrak;
15.
Tidak masuk dalam Daftar Hitam
16.
memiliki alamat tetap dan jelas serta dapat dijangkau dengan jasa pengiriman;
dan
17.
menandatangani Pakta Integritas.
3) Penjelasan
tentang auditor
Audit
secara umum merupakan suatu proses yang sistematis untuk mendapatkan dan
mengkaji secara objektif bahan bukti (evidence) perihal pernyataan ekonomi dan
kegiatan lain. Hal ini bertujuan mencocokan atau membandingkan dengan kriteria
yang telah ditentukan. Dari hasil langkah itu, disimpulkan suatu pendapat atau
opini dan mengkomunikasikannya kepada pihak yang berkepentingan (D.R.
Carmichael dan J.J. Wilingham, 1987). Sedangkan audit proyek didefinisikan oleh
Leo Herbert (1979) sebagai
1.
Merencanakan, mengumpulkan dan mengevaluasi bahan bukti yang cukup jumlahnya,
relevan, dan kompeten
2.
Dilakukan oleh auditor yang bebas (independent)
3.
Dengan tujuan audit yaitu untuk menjawab beberapa pertanyaan :
·
Apakah manajemen atau personil suatu perusahaan atau agen yang ditunjuk telah
melaksanakan kegiatan atau tidak?
·
Apakah kegiatan yang dilakukan memakai norma yang sesuai untuk mencapai hasil
yang telah ditetapkan oleh yang berwenang?
·
Apakah kegiatan telah dilakukan dengan cara yang efektif?
Auditor
mengambil keputusan atau pendapat dari bahan pembuktian, dan melaporkannya
kepada pihak ketiga serta melengkapi bahan bukti untuk meyakinkan kebenaran isi
laporan, dan usulan perbaikan untuk meningkatkan efektifitas proyek.
Arti
dan proses audit secara umum mencakup
1.
Kegiatan audit terdiri dari langkah-langkah sistematis mengikuti urutan yang
logis
2.
Pengkajian secara objektif; dilakukan oleh orang bebas, dalam arti tidak
berperan dalam objek yang akan diaudit.
3.
Diperlukan bahan bukti (evidence) yaitu fakta atau data dan informasi yang
mendukung yang harus dikumpulkan oleh auditor
4.
Ada kriteria sebagai patokan pertimbangan atau perbandingan. Kriteria merupakan
standar yang telah ditentukan dimana organisasi, manajemen, atau pelaksana
harus mengikutinya dalam usaha mencapai tujuan sesuai dengan tanggung jawab
masing-masing. Kriteria digunakan auditor untuk menilai apakah suatu kegiatan
telah dilakukan dengan benar atau menyimpang
5.
Ada kesimpulan berupa pendapat atau opini auditor
Tahap
audit proyek adalah
1.
Survey pendahuluan
2.
Mengkaji dan menguji sistem pengendalian manajemen
3.
Pemeriksaan terinci
4.
Penyusunan laporan
Beberapa
aspek yang perlu diperhatikan diluar aspek utama :
1.
Organisasi, otorisasi, dll
2.
Perencanaan dan jadwal
3.
Kemajuan pelaksanaan pekerjaan
4.
Mutu barang dan pekerjaan
5.
Administrasi, pembelian dan jasa
6.
Engineering
7.
Konstruksi
8.
Anggaran, pendanaan, akuntansi, dll
9.
Perundang-undangan dan peraturan pemerintah
Faktor
keberhasilan proyek
1.
Misi proyek harus memiliki definisi awal tentang tujuan yang jelas mengenai
diadakannya proyek, serta garis besar petunjuk cara atau strategi mencapainya
2.
Dukungan dari pimpinan teras
3.
Perencanaan dan jadwal
4.
Konsultasi dengan pemilik proyek
5.
Personil
6.
Kemampuan teknis
7.
Acceptance dari pihak pemilik dalam hal ini pemilik ikut melakukan inspeksi,
uji coba dan sertifikasi pada tahap implementasi dan terminasi
8.
Pemantauan, pengendalian, dan umpan balik
9.
Komunikasi untuk mencegah duplikasi kegiatan, salah paham atau salah pengertian
diantara para peserta proyek
10.
Troble shooting; akan membantu memperkirakan persoalan yang akan terjadi jauh
sebelum permasalah terjadi.
Prosedur
auditor :
Tahapan
Perencanaan. Sebagai suatu pendahuluan mutlak perlu dilakukan agar auditor
mengenal benar obyek yang akan diperiksa sehingga menghasilkan suatu program
audit yang didesain sedemikian rupa agar pelaksanaannya akan berjalan efektif
dan efisien.
Mengidentifikasikan
resiko dan kendali. Tahap ini untuk memastikan bahwa qualified resource sudah
dimiliki, dalam hal ini aspek SDM yang berpengalaman dan juga referensi
praktik-praktik terbaik.
Mengevaluasi
kendali dan mengumpulkan bukti-bukti melalui berbagai teknik termasuk survei,
interview, observasi, dan review dokumentasi.
Mendokumentasikan
dan mengumpulkan temuan-temuan dan mengidentifikasikan dengan audit.
Menyusun
laporan. Hal ini mencakup tujuan pemeriksaan, sifat, dan kedalaman pemeriksaan
yang dilakukan.
SUMBER :http://alfiandinata26.blogspot.com/2019/04/penjelasan-tentang-pengguna-jasa.html
SUMBER :http://alfiandinata26.blogspot.com/2019/04/penjelasan-tentang-pengguna-jasa.html
Komentar
Posting Komentar